Rekrut kurir sabu, Ali Akbar dihukum 20 tahun penjara
Merdeka.com - Ali Akbar alias Dek Gam terbukti bersalah terlibat dalam pengiriman 30 kg sabu dari Aceh ke Medan. Warga Desa Geulanggang Teungoh, Bireuen, Aceh ini pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman untuk Ali Akbar dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1). Majelis menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ali Akbar telah terbukti bersalah menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Akbar alias Dek Gam dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Tengku Oyong.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga meminta Ali Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Begitupun, JPU Joice V Sinaga menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sama halnya dengan Ali Akbar. "Pikir-pikir majelis," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ali Akbar sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada Juni 2017. Dia berperan sebagai pencari orang yang mau membawa 30 kg sabu ke Kota Medan.
Pria ini masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah petugas menangkap 6 orang dengan total barang bukti 39,2 kg sabu-sabu di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Keenamnya yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri sudah diadili dan dijatuhi hukuman antara 16 hingga 20 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya