Rebutan lagu dangdut jalanan, Joko tebas 3 orang pakai samurai
Merdeka.com - Gara-gara rebutan lagu dangdut, Joko Suyanto (30) warga Kampung Jatimulyo RT 04 RW 05, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang ini nekat menebas tiga orang pakai samurai.
Kejadian berawal ketika Joko bersama dua temannya, Yono dan Dimas asyik menikmati musik dangdut jalanan atau biasa disebut omgondrong (orkes melayu gerobak dorong), Minggu (10/3) dini hari.
Saat melakukan penyerangan, pelaku yang bekerja sebagai buruh pabrik rongsok menggunakan sebilah samurai sepanjang 60 sentimeter.
"Pedangnya saya ambil di gudang, saat itu saya juga dalam kondisi mabuk enggak kontrol," kata Joko saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (11/3).
Saat kejadian, awalnya Joko bersama kedua rekannya sedang menikmati alunan musik dangdut jalanan di sekitar Polder Tawang Semarang, sembari menenggak minuman keras.
Kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari dua temannya tersebut bermaksud minta dinyanyikan sebuah lagu oleh sang biduan. Namun, tanpa diduga, datang korban bersama sepuluh orang temannya yang juga meminta lagu pilihannya dinyanyikan terlebih dahulu. Adu mulut pun tak terelakkan antara kedua teman pelaku dan korban.
"Mereka langsung nyerobot, kedua teman saya ribut sama mereka. Saya tidak terima, karena jumlah mereka banyak saya ambil pedang yang saya simpan," akunya.
Usai mengambil pedang, tanpa diduga, pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban dan sepuluh temannya tanpa pandang bulu. Saat itu, beberapa di antaranya juga sempat melarikan diri.
Sabetan samurai Joko mengenai tiga korban; Agus Setyono (42) warga kampung Malang, Pramono (45) warga Semarang Tengah dan Slamet Iriyanto (40) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan.
Bahkan, akibat aksi brutal tersebut, tangan kiri salah satu korban, Slamet nyaris putus saat berusaha menangkis serangan pelaku.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di daerah Kaligawe Semarang.
"Pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa parang sepanjang 60 cm yang masih disimpannya," ucapnya.
Akibat ulah brutal yang dilakukannya, Joko terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sampai saat ini pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna pemberkasan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya