Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Anggota yang melanggar aturan tersebut terancam sanksi disiplin hingga pidana, terutama jika vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika.
Suyudi menjelaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menerbitkan surat edaran yang mengatur larangan penggunaan, konsumsi, hingga peredaran vape di lingkungan kepolisian.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri: melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Dia menyebut, anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi bahan kimia akan dikenai hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.
"Kalau dia menggunakan (vape), ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Ya, tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," sambungnya.
Suyudi menambahkan, kebijakan pelarangan penggunaan vape juga telah diberlakukan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," ungkap Suyudi.
Berantas Peredaran Narkoba
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi Polri untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memberantas peredaran narkoba.
"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri," jelas Johnny.
Johnny juga menyinggung kebijakan pelarangan rokok elektrik di sejumlah negara. Di kawasan ASEAN, setidaknya tujuh negara telah menerapkan larangan penggunaan vape.
"Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," sambungnya.
Menurut Johnny, Polri juga mewaspadai perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair. Bentuk tersebut dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi dimanfaatkan mengikuti tren gaya hidup.
Personel Polri yang melanggar ketentuan penggunaan vape akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari tindakan hingga hukuman disiplin. Namun, jika vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika, anggota tersebut dapat dijerat pidana.
Kebijakan ini, kata Johnny, menjadi salah satu bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tegas Johnny.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374385/original/015166600_1792048774-IMG_3363.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388420/original/047472200_1793612616-IMG-20261102-WA0024.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388408/original/082414000_1793611945-VID-20261102-WA0021_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9370373/original/037821000_1791615718-1001114906.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388380/original/094612200_1793610935-IMG_20261102_133226_6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388381/original/086136500_1793611055-IMG-20261028-WA0308.jpg)