Polisi mengungkap sisi lain kepribadian Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Pria yang tega menghabisi nyawa Dini Hardyanti (30) dan putranya AGF (4) ternyata memiliki kegemaran menonton film menyeramkan, cerita intelijen, hingga menyukai hal-hal yang berkaitan dengan teka-teki.
Fakta tersebut terungkap setelah penyidik mendalami latar belakang dan kondisi psikologis tersangka yang diduga merencanakan pembunuhan sekaligus berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, Dwi Bagus Martono bukan sosok dengan latar belakang pendidikan rendah.
Tersangka justru dikenal memiliki pendidikan yang baik serta pengalaman bekerja di lingkungan profesional yang menuntut kedisiplinan.
"Dari latar belakang orangnya kan dia orang berpendidikan ya. Berpendidikan, dia selalu kerja di tempat yang tertib, teratur, seperti itu latar belakangnya dia," kata Jumhur, Kamis (29/10) malam.
Menurutnya, tersangka juga memiliki karakter yang menyukai tantangan berpikir dan hal-hal yang membutuhkan kemampuan memecahkan persoalan.
Kegemaran tersebut termasuk menonton film bertema menyeramkan dan dunia intelijen.
"Dia dari sisi kecerdasan bagus, dari sisi kejiwaan memang dia senang berteka-teki, senang film yang serem dan intelijen," ungkapnya.
Advertisement
Kondisi Kejiwaan
Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa hasil pemeriksaan penyidik sejauh ini belum menunjukkan adanya gangguan kejiwaan pada tersangka.
Selama menjalani pemeriksaan, kondisi psikologis Dwi Bagus Martono juga dinilai masih stabil.
"Belum mengarah ke sana. Sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan masih kondisinya stabil," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, pemeriksaan psikologis terhadap tersangka telah dilakukan untuk mendalami karakter dan kemampuan berpikirnya.
Hasilnya, Dwi Bagus Martono diketahui memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
"Berdasarkan hasil psikologi dan juga suka menonton film-film itu," kata Roy.
Menurut Roy, tersangka merupakan lulusan salah satu politeknik ternama di Bandung. Sebelum tersandung kasus pembunuhan, ia bekerja sebagai tenaga ahli pengeboran minyak lepas pantai.
Latar belakang pendidikan dan pekerjaan tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki kemampuan intelektual yang cukup tinggi.
"Jadi memang yang bersangkutan ini kan saya sampaikan tadi sudah diperiksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan ya, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," ujarnya.
Selain kecerdasan, pemeriksaan psikologis juga menemukan kecenderungan sifat superior dalam diri tersangka.
Karakter tersebut menggambarkan kecenderungan seseorang merasa memiliki keunggulan atau kedudukan lebih tinggi dibandingkan orang lain.
"Terhadap tersangka juga kita sudah lakukan pemeriksaan secara psikologis ya. Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior gitu ya," terang Roy.
Penyidik menduga kemampuan intelektual tersangka turut berperan dalam penyusunan rencana pelarian dan upaya menghilangkan barang bukti pembunuhan.
Namun, kegemaran menonton film seram maupun cerita intelijen tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyebab tersangka melakukan pembunuhan.
Kasus pembunuhan Dini Hardyanti dan putranya, AGF, bermula dari rencana perjalanan wisata ke Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, pada September 2026.
Dini bersama Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami sirinya, sebelumnya telah membicarakan rencana merayakan ulang tahun AGF sejak 13 September 2026.
Pada 18 September 2026, keduanya sempat bertemu untuk makan malam bersama AGF. Mereka juga membicarakan persiapan perjalanan wisata tersebut. Namun, rencana itu tidak pernah terwujud.
Pada Minggu, 20 September 2026, Dini justru menjadi korban pembunuhan di sebuah hotel di Kota Madiun. Beberapa jam setelahnya, tersangka juga menghabisi nyawa AGF. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, tersangka diduga membawa jasad korban ke area kebun belakang rumahnya.
Di lokasi tersebut, jasad kedua korban dibakar menggunakan tungku buatan. Sisa pembakaran kemudian digiling memakai mesin, dibakar kembali, dan akhirnya dibuang ke sungai.
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya Dini bersama anaknya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dwi Bagus Martono pada Minggu, 25 Oktober 2026, di sebuah padepokan pengobatan alternatif di Kabupaten Jombang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka dari pemeriksaan terhadap istri sahnya.
Atas perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384193/original/059773100_1793159637-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9385167/original/000638900_1793244548-e33d97d0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386058/original/034774500_1793323280-512656.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386049/original/016115000_1793319546-Vid_harimau_rangkaian_3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386052/original/064250300_1793320669-1001218093.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386033/original/054461000_1793314099-IMG-20261030-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386031/original/001221100_1793313040-6ae3631234656.jpg)