Penggerebekan Penimbunan Rokok Ilegal di Mesuji, Polisi Sita Ratusan Ribu Batang

Polisi gerebek rumah TN di Mesuji dan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Kapolres mengungkap asal pasokan dan ancaman pidananya.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Penggerebekan Penimbunan Rokok Ilegal di Mesuji, Polisi Sita Ratusan Ribu Batang
Bisnis gelap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terbongkar di Kabupaten Mesuji, Lampung. (Foto: Istimewa)

Bisnis gelap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi terbongkar di Kabupaten Mesuji, Lampung. Polisi meringkus TN (41) yang diduga menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal di rumahnya di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang. Dari lokasi, petugas menyita 118.400 batang atau 5.920 bungkus dengan nilai taksiran Rp 88,3 juta.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penimbunan dan perdagangan rokok tanpa cukai di wilayah Way Serdang. Menindaklanjuti laporan itu, penyelidikan dilakukan hingga berujung penggerebekan di kediaman TN pada Senin petang.

Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus memerinci hasil temuan dari operasi tersebut.

"Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik penyelundupan sekaligus penimbunan rokok ilegal sebanyak 118.400 batang milik tersangka TN," kata Firdaus, Kamis (8/10/2026).

Di lokasi, polisi mendapati ribuan bungkus rokok dari berbagai merek dan varian yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi.

"Rokok-rokok tersebut telah ditumpuk dan diduga siap didistribusikan ke warung-warung eceran," sebutnya.

Pengakuan Tersangka dan Jejak Pemasok Rokok Ilegal

Dalam pemeriksaan awal, TN mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal dari rekannya berinisial RK yang disebut beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Polisi kini memburu RK yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan peredaran rokok ilegal lintas wilayah tersebut.

Sejumlah merek turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya Surya Jaya, Vios, Toracinno, dan Marbol.

Selain rokok ilegal, aparat menyita satu unit sepeda motor Honda Verza yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku serta dua unit telepon seluler.

TN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, ditambah sanksi denda atas kerugian negara yang ditimbulkan," tandasnya.
Rekomendasi