Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendorong 19 lokasi yang telah diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) segera memperoleh kepastian hukum.
Pemkab berharap legalisasi tersebut dapat membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan aktivitas tambang berjalan aman dan tidak merusak lingkungan.
Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil mengatakan keberadaan WPR tidak cukup hanya dengan menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan pertambangan rakyat. Menurut dia, WPR harus menjadi instrumen untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
“WPR ini harus ditata dengan baik agar memiliki kepastian hukum, aman, dan memberi manfaat ekonomi nyata tanpa merusak lingkungan,” kata Said saat membuka diskusi publik tambang rakyat di sebuah hotel di Meulaboh, Kamis, 24 September 2026.
Said menjelaskan Pemkab Aceh Barat telah mengusulkan 19 titik WPR secara bertahap sejak Desember 2024 hingga November 2025. Seluruh usulan tersebut kemudian diteruskan melalui Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan penetapan WPR juga bukan berarti otomatis melegalkan seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalamnya.
“WPR harus menjadi instrumen penataan,” ujarnya.
Advertisement
Tiga Prinsip Tambang Rakyat
Said mengatakan Aceh Barat memiliki potensi sumber daya mineral yang dapat menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah. Namun, potensi tersebut harus dikelola dengan memperhatikan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, Pemkab Aceh Barat menetapkan tiga prinsip yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan WPR.
Pertama, masyarakat yang melakukan kegiatan pertambangan harus mengikuti aturan dan memiliki izin resmi.
Kedua, manfaat ekonomi dari aktivitas WPR harus dirasakan langsung masyarakat setempat, bukan dikuasai oknum atau kelompok tertentu.
Ketiga, aspek keselamatan kerja dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari pengelolaan tambang. Reklamasi sungai, sumber air, dan lahan masyarakat harus dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai.
“Kita tidak sedang memilih antara ekonomi atau lingkungan. Yang ingin kita bangun adalah pertambangan rakyat yang legal, masyarakatnya sejahtera, dan lingkungannya tetap terlindungi,” tegas Said.
Pemkab Aceh Barat menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar proses penetapan dan legalisasi WPR berjalan transparan.
Said juga mengajak seluruh pihak ikut mengawal proses tersebut agar keberadaan WPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Mari kita kawal WPR ini bersama-sama: legal kegiatannya, aman pekerjanya, terlindungi lingkungannya, sejahtera masyarakatnya, dan berdampak positif bagi daerah,” pungkasnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9363438/original/008631500_1790861829-IMG-20251118-WA0080-800x533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9309882/original/011202200_1785294583-09b640e2-a4aa-49aa-9dc6-bc654e52273f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374710/original/066297500_1792060844-IMG_0022.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9372852/original/093284400_1791895684-IMG_5670.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374854/original/028089500_1792075606-133424.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5331639/original/017898900_1756443600-1000014807.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374850/original/078906700_1792074552-49a122ef-04ed-40fd-81a5-f9a73b287901.jpg)