Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan ini diperoleh saat inspeksi mendadak pada 15 September 2026 dan dipaparkan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam RDP Komisi II DPR, Selasa (29/9/2026).
Syafrida menyebut timnya juga menemukan persoalan kepadatan hunian yang tidak merata antarblok.
"Kami menemukan pertama ada beberapa blok seperti Blok C dan D yang overcrowded, sedangkan untuk Blok A relatif normal," kata Syafrida saat RDP Komisi II DPR dengan Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).
Kondisi tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada pihak rutan. Ia menuturkan ada komitmen penataan agar hunian lebih seimbang.
"Ini juga kemarin kami pertanyakan kepada Kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok-blok yang masih longgar," ujarnya.
Di sisi lain, tim menemukan persoalan ketersediaan air bersih. Air disebut berwarna kuning dan aliran di keran tidak selalu berfungsi.
"Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih," katanya.
Terkait dugaan pungli, Ombudsman menerima informasi dari warga binaan mengenai biaya untuk pindah kamar yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah.
"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu," ujar Syafrida.
Advertisement
Dugaan Pungli Rp 250 Juta
Selain dugaan pungli pindah kamar, Ombudsman menerima keterangan adanya pembayaran besar agar warga binaan bisa menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
"Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," kata Syafrida.
Ombudsman menegaskan informasi mengenai pungli dan pembayaran penggunaan handphone tersebut merupakan keterangan yang diterima dari warga binaan.
Tim juga mencatat temuan peralatan keselamatan yang tidak layak pakai.
"Kemudian, ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa. Dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.
Syafrida menyebut pihak rutan memberikan akses selama proses pengawasan, termasuk pertemuan langsung dengan kepala rutan beserta jajaran.
"Dan saat itu kami bertemu langsung dengan Kalapas Ibu Nur beserta dengan jajaran dan kami dipersilakan untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan sebagaimana yang kami sebutkan tadi," tandasnya.