Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, mengajukan banding usai dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Pemberitahuan permohonan banding," demikian bunyi keterangan tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (31/8).
Advertisement
Sidang Mayor Faisal
Sebelumnya, Faisal dinyatakan terbukti dan bersalah melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faisal juga dikenakan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang Pemecatan dari Dinas Militer.
Ketua majelis hakim, Kolonel Sarifuddin Tarigan, mengatakan perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8).
Pada persidangan itu Oditur Militer Tinggi, Letkol Bambang Permadi, menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan yang diajukan oleh Oditurat Militer Tinggi I Medan. Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Oditur menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 14 paket seberat 9,83 gram. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Riau dan berkaitan dengan dugaan transaksi serta pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju sejumlah pembeli di Jawa Timur.
Berdasarkan uraian dakwaan, Faisal yang saat itu menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang diduga membeli sabu seberat sekitar 8 gram dari seseorang yang disebut bernama Kapak di sebuah hotel di Batam pada 23 November 2025.
Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan harga Rp7,5 juta melalui transfer rekening. Dalam dakwaan, Faisal bersama istrinya kemudian mengonsumsi sebagian narkotika tersebut sebelum membawa sisanya pulang ke Tanjungpinang.
Narkotika tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga disiapkan untuk diedarkan kembali. Pada 24-25 November 2025, menurut dakwaan, Faisal bersama istrinya mencari calon pembeli di Jawa Timur. Sabu kemudian dibagi menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket disebut disiapkan untuk dikirim ke Madiun menggunakan pesawat CN-235 milik Penerbangan TNI AL dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Pada pagi 26 November 2025, 12 paket tersebut dititipkan melalui bingkisan makanan yang diserahkan kepada seorang co-pilot pesawat. Namun, sebelum pesawat berangkat, paket tersebut diamankan oleh pihak internal Wingud 1. Faisal kemudian dibawa untuk diperiksa terkait bingkisan yang diduga berisi narkotika.
Penggeledahan di rumah Faisal di Tanjungpinang pada 27 November 2025 kemudian menemukan dua paket sabu lainnya, selain sejumlah barang yang menurut dakwaan berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan narkotika, termasuk timbangan digital dan alat hisap. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang disebut dalam dakwaan berjumlah 14 paket dengan berat 9,83 gram.
Dakwaan juga menguraikan dugaan transaksi narkotika yang disebut telah berlangsung beberapa kali sebelum penangkapan. Faisal membeli sabu dari Kapak sebanyak empat kali pada Agustus, Oktober, dan November 2025. Selain itu, ia menjual sabu kepada sejumlah orang di Tanjungpinang, Surabaya, dan Madiun, termasuk dengan memanfaatkan penerbangan dari Tanjungpinang menuju Jawa Timur.
Dalam perkara ini, dakwaan menyebut adanya dugaan peran istri Faisal dalam membantu komunikasi dengan calon pembeli dan penggunaan rekening untuk sejumlah transaksi. Beberapa calon pembeli disebut melakukan pembayaran melalui rekening atas nama istri Faisal.
Barang bukti yang diamankan kemudian ditimbang dan diuji secara laboratoris. Berdasarkan hasil pengujian yang dicantumkan dalam dakwaan, 14 paket tersebut dinyatakan mengandung metamfetamin, zat yang termasuk narkotika golongan I. Berat keseluruhan barang bukti tercatat 9,83 gram.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, Faisal didakwa melakukan tindak pidana narkotika berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk diperiksa dan diadili.