Modus Rokok Ilegal Disamarkan di Balik Besi Galvanis Terbongkar

Bea Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di GT Banyumanik. Truk menyembunyikan 3,28 juta batang SKM di balik besi galvanis. Kronologinya.

Jonathan Pandapotan Purba
Modus Rokok Ilegal Disamarkan di Balik Besi Galvanis Terbongkar
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (8/8) dini hari. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang dihentikan petugas.

Penindakan dilakukan secara singkat pada pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis. Truk tersebut juga dilengkapi surat jalan yang diduga palsu.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli darat yang dilakukan petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Jumat (7/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mencurigai sebuah truk berwarna biru dengan terpal biru yang melaju pelan. Petugas juga mencium aroma tembakau yang cukup menyengat dari kendaraan tersebut.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik. Petugas kemudian melakukan penegahan terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan petugas tol.

Hasil pemeriksaan menemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sehingga dinyatakan sebagai barang ilegal.

Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ditaksir mencapai Rp 3,17 miliar.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan satu unit truk, serta dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet, kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang. Mereka selanjutnya menjalani proses penelitian perkara lebih lanjut.

Rekomendasi