Polres Pelalawan Tetapkan S sebagai Tersangka Pembakar Lahan Hutan untuk Sawit

Polres Pelalawan berhasil menetapkan S sebagai tersangka pembakar lahan di kawasan hutan Kerumutan untuk dijadikan kebun sawit. Penyelidikan kasus Tersangka Pembakar Lahan Pelalawan ini berawal dari deteksi titik api melalui Dashboard Lancang Kuning.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polres Pelalawan Tetapkan S sebagai Tersangka Pembakar Lahan Hutan untuk Sawit
Polres Pelalawan berhasil menetapkan S sebagai tersangka pembakar lahan di kawasan hutan Kerumutan untuk dijadikan kebun sawit. Penyelidikan kasus Tersangka Pembakar Lahan Pelalawan ini berawal dari deteksi titik api melalui Dashboard Lancang Kuning. (AntaraNews)

Polres Pelalawan, Riau, telah menetapkan seorang individu berinisial S sebagai tersangka utama dalam kasus pembakaran lahan. Penangkapan ini terkait dengan upaya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kerumutan. Lokasi pembakaran yang dimaksud merupakan kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh negara.

Kasus ini terungkap setelah titik api pertama kali terdeteksi pada 31 Juli 2026 melalui sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning. Petugas segera bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan lokasi kebakaran dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Wakil Kepala Polres Pelalawan, Komisaris Polisi Asep Rahmat, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam keterangannya di Pekanbaru. Tersangka S kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembakar Lahan

Deteksi awal titik api pada 31 Juli 2026 menjadi pemicu penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan. Sistem Dashboard Lancang Kuning memainkan peran krusial dalam mengidentifikasi lokasi kebakaran secara cepat dan akurat. Informasi ini memungkinkan petugas untuk segera merespons kejadian tersebut.

Tim kepolisian kemudian bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk memverifikasi laporan. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi S sebagai individu yang bertanggung jawab atas pembakaran tersebut. Penangkapan S dilakukan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Asep Rahmat menjelaskan bahwa tersangka S awalnya mengaku sebagai pemilik lahan yang terbakar. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa lokasi tersebut sesungguhnya adalah kawasan hutan. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum terkait perusakan lingkungan.

Modus Operandi dan Luas Lahan Terbakar

Polisi menduga kuat bahwa pembakaran lahan ini dilakukan secara sengaja sebagai bagian dari praktik pembukaan lahan ilegal. Tersangka S mengakui telah memulai aktivitas pembukaan lahan sejak Mei 2026. Ia membersihkan semak belukar dengan mempekerjakan orang lain yang dibayar sekitar Rp2 juta per hektare.

Menurut keterangan Asep, tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar lebih mudah dijadikan kebun sawit. Rencananya, lahan yang telah dibakar dan siap tanam tersebut akan dijual kepada pihak lain. Praktik ini sering ditemukan dalam kasus perambahan hutan untuk perkebunan.

Pengungkapan kasus ini terjadi di tengah operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang berlangsung di kawasan gambut Kerumutan. Kebakaran yang melanda wilayah ini telah mencapai luas sekitar 27 hektare. Ini menunjukkan skala kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat tindakan ilegal tersebut.

Ratusan personel gabungan dari berbagai instansi seperti Polri, TNI, badan penanggulangan bencana daerah, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk mengendalikan api. Asep menegaskan bahwa meskipun fokus utama adalah pemadaman api, penyelidikan terhadap unsur kesengajaan akan terus berjalan. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada kesengajaan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi