Dishut Kaltim Perkuat Pengamanan Hutan Libatkan Masyarakat, Atasi Deforestasi dan Karhutla

Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) memperkuat Pengamanan Hutan Kaltim dengan melibatkan masyarakat lokal untuk menekan laju deforestasi, degradasi lahan, dan ancaman kebakaran hutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dishut Kaltim Perkuat Pengamanan Hutan Libatkan Masyarakat, Atasi Deforestasi dan Karhutla
Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) memperkuat Pengamanan Hutan Kaltim dengan melibatkan masyarakat lokal untuk menekan laju deforestasi, degradasi lahan, dan ancaman kebakaran hutan. (AntaraNews)

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat barisan pengamanan kawasan hutan. Langkah ini melibatkan peran aktif masyarakat lokal guna menekan laju deforestasi, degradasi lahan, dan ancaman kebakaran hutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishut Kaltim, Rusmadi, menyatakan bahwa "keterlibatan masyarakat lokal sangat krusial mengingat luasnya kawasan yang harus diawasi belum sebanding dengan jumlah personel pengamanan yang kita miliki saat ini." Pernyataan ini disampaikannya di Samarinda, Sabtu.

Penguatan pengamanan hutan ini diwujudkan secara nyata melalui pembentukan serta pembinaan kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA). Kelompok-kelompok ini tersebar di berbagai wilayah yang bersinggungan langsung dengan hutan.

Strategi Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Hutan

Kehadiran kelompok masyarakat seperti MMP dan MPA dinilai menjadi solusi efektif atas kendala yang ada. Ini mengatasi minimnya upaya pencegahan kerusakan hutan yang selama ini dipengaruhi oleh keterbatasan jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) di lapangan.

Dishut Provinsi Kalimantan Timur berupaya terus melindungi sekitar 7,8 juta hektare kawasan hutan. Namun, jumlah personel Polhut yang tercatat hanya berkekuatan 94 orang, menunjukkan kesenjangan pengawasan yang signifikan di wilayah tersebut.

Untuk menutupi celah pengawasan tersebut, Dishut Kaltim merangkul masyarakat lokal dengan menyiagakan 1.776 personel Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat tapak. Personel ini dikoordinasikan melalui 20 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Selain itu, Dishut Kaltim juga membina sebanyak 5.814 Masyarakat Peduli Api (MPA). Kelompok ini khusus dibentuk untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Peran dan Pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA)

Menurut Rusmadi, khusus untuk mitigasi bencana, keberadaan unsur MPA sangat diandalkan. Mereka merupakan kumpulan warga sukarela yang bersedia membantu upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara terpadu.

Rusmadi menjelaskan bahwa "sebelum terjun langsung memadamkan api, para anggota MPA ini sudah melewati berbagai pelatihan dan dibekali pengetahuan teknis terkait penggunaan alat pemadam kebakaran sehingga mereka terlatih." Hal ini memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi situasi darurat.

Selain fokus pada pemadaman api, kelompok masyarakat pengamanan ini juga dilibatkan aktif dalam patroli pengawasan rutin. Mereka juga berperan penting dalam sosialisasi pencegahan kerusakan hutan kepada warga lainnya di tingkat tapak, meningkatkan kesadaran kolektif.

Sinergi Masyarakat untuk Kelestarian Hutan Berkelanjutan

Langkah pelibatan warga lokal ini selaras dengan arah kebijakan Rencana Strategis (Renstra) Dishut Kaltim Tahun 2025-2029. Renstra tersebut berfokus pada terwujudnya kelestarian hutan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Optimalisasi barisan pengamanan berbasis masyarakat tersebut mampu mendukung sasaran daerah dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor kehutanan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan luasan tutupan lahan di Kaltim.

Rusmadi optimistis bahwa "melalui sinergi yang kuat bersama masyarakat sekitar, upaya pelestarian alam dapat berjalan lebih efektif sekaligus menumbuhkan rasa peduli warga terhadap sumber daya hutan." Ini menunjukkan komitmen Dishut Kaltim terhadap partisipasi aktif masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi