Kasus Anton Timbang Masuk Tahap P21, Bareskrim Siapkan Pelimpahan

Bareskrim menyebut berkas perkara Anton Timbang sudah P21. Namun ia belum ditahan. Ini penjelasan penyidik dan langkah pelimpahan ke jaksa.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Kasus Anton Timbang Masuk Tahap P21, Bareskrim Siapkan Pelimpahan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni memastikan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Irhamni mengatakan penyidik kini berkoordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan tahap berikutnya.

"Proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah kami lakukan, berkasnya sudah P21. Sedang koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan," kata Irhamni kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Meski berkas perkara telah lengkap, Irhamni mengakui penyidik belum melakukan penahanan terhadap Anton. Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

"Penahanan kan tidak wajib, mereka kan kooperatif," jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan perlu atau tidaknya melakukan penahanan terhadap tersangka. Keputusan tersebut, kata dia, akan dilaporkan terlebih dahulu sebelum diumumkan lebih lanjut.

"Tapi kalau berkasnya, penanganan perkaranya sudah P21, mereka kooperatif, mungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan," ucap dia.

Nama Anton Timbang belakangan menjadi sorotan publik setelah menghadiri acara resmi kenegaraan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Padahal, sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Dalam foto yang beredar, Anton yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara tampak berfoto bersama jajaran pengurus Kadin Pusat.

Menanggapi kehadiran Anton di Istana Negara, Irhamni menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan penyidik.

"Kalau dia di Istana-kan tugas pokok urusannya bukan di saya, di protokol Istana," ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Anton, Agustinus Nahak, menyatakan kliennya menghadiri acara tersebut berdasarkan undangan resmi dari Istana Negara tertanggal 31 Juli 2026.

"Beliau adalah selaku Ketua Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai undangan resmi organisasi, bukan untuk urusan pribadi maupun menghindari proses hukum," kata Agustinus dalam keterangannya.

Agustinus juga membantah anggapan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Menurutnya, Anton memenuhi undangan Istana Negara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara.

Sebagai informasi, Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, tempat dirinya menjabat sebagai direktur.

Aktivitas penambangan tersebut berlangsung di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasionalnya.

Selain Anton, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Rekomendasi