Pelarian pria berinisial E, tersangka pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52), akhirnya berakhir. Polisi menangkap E di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, setelah memburunya atas kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, identitas dan keberadaan tersangka berhasil diketahui melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan sesaat setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban.
"E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Resa dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika korban mendatangi kamar indekos yang ditempati tersangka. Pertemuan itu kemudian berujung perselisihan yang berakhir dengan aksi kekerasan.
Menurut Resa, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban meninggal dunia. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidik akan menangani perkara tersebut secara menyeluruh.
"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," ujar Budi.