KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penangkapan tersebut.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
<p>Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)</p>

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu (29/7/2026). Hingga kini, lembaga antirasuah belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penangkapan tersebut.

“Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (29/7/2026).

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Anom Widiyantoro setelah dilakukan penangkapan.

Sebelum penangkapan itu, KPK diketahui pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengingatkan adanya tiga sektor yang dinilai rawan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yakni proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.

Saat itu, Anom Widiyantoro menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengaku menjadikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025, Mukti Agung Wibowo, sebagai pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senafas dan seirama,” kata dia pada pertemuan 16 Juni 2025 tersebut. Dilansir Antara

OTT ke-18

Penangkapan Anom Widiyantoro merupakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 KPK selama 2026. KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari.

Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Pada bulan yang sama, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT kedua, dan Bupati Pati Sudewo dalam OTT ketiga.

Pada Februari 2026, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam OTT keempat.

KPK dalam bulan yang sama juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada OTT kelima.

Selain itu, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan pada OTT keenam.

Selama Maret 2026 yang bertepatan dengan Ramadhan atau bulan puasa, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang berbeda.

Pada April 2026, KPK menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT ke-10. Namun, sepanjang Mei 2026, tidak ada OTT KPK.

Pada Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT yang membuat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri.

Kemudian KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT ke-12, dan menangkap ASN Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam OTT ke-13 yang merupakan lanjutan tangkap tangan sebelumnya. Selain itu, KPK melakukan OTT ke-14 yang membuat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menyerahkan diri.

Pada Juli 2026, KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dalam OTT ke-15, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT ke-16, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam OTT ke-17.

Rekomendasi