Advertisement
Tok! Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp14,1 Miliar
Baca Juga
KPK Panggil Istri Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk Diperiksa Soal Kasus Korupsi Kementan
Advertisement
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.