VIDEO: RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kini bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah

Afida Maulia Sabarini
Oleh Afida Maulia Sabarini - Reporter
VIDEO: RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia
VIDEO: RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia (Merdeka.com)

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kini bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Peluang itu usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah aturan syarat usia dalam Pilkada Serentak 2024 .

Melalui Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan kepala daerah, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

RESMI! Kaesang Putra Jokowi Bisa Daftar Pilkada Usai KPU Ubah Aturan Syarat Usia

Rekomendasi