Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej (Merdeka.com)

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sprindik baru untuk mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dikabulkannya gugatan praperadilan.

KPK sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

"Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya. Kami akan segera sampaikan perkembangannya," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/2).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu.

Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy Hiariej kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sempat dicabut guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelah itu gugatan tersebut kembali diajukan.

Hasilnya, hakim menyatakan status tersangka Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Rekomendasi