Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara

Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara
Ambil Alih Seluruh Laporan Kasus Pendeta Gilbert, Polda Metro Segera Gelar Perkara (Merdeka.com)

Polisi masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong. Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus ini tengah berkoordinasi dengan Polda lain yang menerima laporan kasus ini.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).

Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.

"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

"Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.<br>
Dok. Istimewa

A|de Ary kemudian membeberkan langkah penyidik ke depan, antara lain mengadakan gelar perkara. 

"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," ucap dia.

Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Rekomendasi