Bertambah, Petugas Pemilu di Jatim yang Meninggal Dunia Capai 30 Orang

Penyebab meninggalnya petugas pemilu di Jatim bervariasi.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Bertambah, Petugas Pemilu di Jatim yang Meninggal Dunia Capai 30 Orang
Bertambah, Petugas Pemilu di Jatim yang Meninggal Dunia Capai 30 Orang (Merdeka.com)

Dari awalnya hanya 13 orang, kini jumlah petugas pemilu di Jatim yang meninggal bertambah 17 orang, sehingga menjadi 30 orang.

Jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia di Jawa Timur terus bertambah.

Dari awalnya hanya 13 orang, kini bertambah 17 orang, sehingga menjadi 30 orang.


Komisioner KPU Jatim divisi SDM dan Litbang, Rochani mengatakan, para petugas penyelenggara pemilu yang gugur ini ada yang terjadi sebelum 14 Februari 2024 dan setelah pemungutan suara di Jatim.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Rincian 30 petugas yang meninggal itu terdiri dari, satu orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 18 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 9 Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 2 orang sekretariat PPS.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Soal penyebab, dia menyebut bervariasi. Ada yang dikarenakan kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik, maupun karena sakit.


"Penyebab di antaranya karena kecelakaan lalu lintas, tersengat listrik, sakit disertai penyakit bawaan," 

ujarnya, Senin (19/2).

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kini pihak KPU Jatim tengah melakukan proses pendataan dan verifikasi kepada ahli waris untuk diberikan santunan. Dia menyebut, sebagian ahli waris sudah mendapat santunan yakni di Kabupaten Pamekasan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Penyampaian santunan kematian ada yang sudah diterimakan kepada ahli waris. Dan beberapa kabupaten/kota sedang dilakukan verifikasi untuk memastikan juga kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rochani.


Berdasarkan Peraturan KPU No.8 Tahun 2022 Pasal 83 menyebut KPU dapat memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc bila mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.


Sementara menurut penjelasan dari Surat Dinas KPU No. 691 Tahun 2022, santunan badan Adhoc yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta per orang, cacat permanen Rp30,8 juta per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, luka sedang Rp8.250 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berikut rincian untuk korban meninggal dunia dari petugas KPPS, Magetan, Banyuwangi, Kota Malang, Lamongan, Kabupaten Malang, Mojokerto, masing-masing berjumlah 1 petugas. Lalu, Kota Surabaya 3 orang, Ponorogo dan Jombang 2 orang, terakhir Jember 3 orang.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sedangkan untuk petugas Linmas penjaga TPS, yakni Kota Madiun, Tuban, Malang, Pamekasan, Mojokerto, Tulungagung, Jombang, dan Kota Pasuruan, masing-masing satu orang.


Rekomendasi