Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra (dua kanan) menghadirkan tersangka PCR alias Adit dalam rilis kasus peredaran narkoba di Polsek Cakung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Tersangka Adit ditangkap di Malaka Jayam, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (10/6). Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 514 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar, 1 unit handphone, 1 unit magicom, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai Rp2 juta. Merdeka.com/Imam Buhori
Dilansir Antara, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra di Mapolsek Cakung mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Malaka Jaya. Merdeka.com/Imam Buhori
"Saya perintahkan kepada anggota untuk
melakukan observasi dan penyelidikan, kemudian pada Senin (10/6) sekira pukul 20.00 WIB Tim Buser melakukan penyelidikan di TKP," ujar Panji. Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang pil ekstasi dalam pemanas nasi sebanyak 514 butir.
"Pelaku langsung kita amankan. Jika dikonversikan 514 butir ekstasi itu mencapai Rp1,5 miliar," katanya. Merdeka.com/Imam Buhori
Rencananya, ratusan pil ekstasi ini akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta. Merdeka.com/Imam Buhori
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang diamankan dari tersangka PCR alias Adit dalam rilis kasus peredaran narkoba di Polsek Cakung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement