Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Terungkap, Panji Gumilang Ternyata Punya Lima Nama Samaran untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun (Merdeka.com)

Kelima nama samaran Panji itu terbongkar setelah menelusuri 154 rekening dan analisis penyidik.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Bareskrim Polri kembali membidik dugaan pelanggaran pidana Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi berencana membongkar penggunaan identitas palsu Panji dalam menggelapkan dana pesantren. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menelusuri aset dan transaksi atas nama Panji yang ternyata memiliki lima nama samaran.

"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Abdussalam Panji Gumilang alias Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'aril, ada juga Samsul Alam," 

kata Whisnu dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

merdeka.com

Kelima nama samaran Panji itu terbongkar setelah menelusuri 154 rekening dan analisis penyidik.

Penyidik juga menemukan sebanyak 14 rekening rekening dengan uang Rp200 miliar.

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," ujar dia. 

Whisnu menyampaikan pihaknya bakal mendalami dugaan penggunaan dokumen identitas palsu dengan perkara baru di luar kasus dugaan penggelapan dana Rp73 miliar.

Whisnu menyampaikan pihaknya bakal mendalami dugaan penggunaan dokumen identitas palsu dengan perkara baru di luar kasus dugaan penggelapan dana Rp73 miliar.
Dok. Istimewa

"Ini akan didalami terhadap terkait dengan pemalsuan dokumen. Tapi dalam gelar tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya

"Ya (ada KTP semuanya). Iya nanti ada pendalaman, beda perkarannya tapi kita akan pendalaman lagi," tambah Whisnu.

Diketahui, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka. Kali ini, Panji dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers, Kamis (2/11).

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu terkuak dari aliran dana yang keluar masuk dari rekening yayasan ke beberapa rekening pribadi Panji.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dana pinjaman yang diduga digelapkan mencapai Rp73 miliar. Dana itu didapat dari Bank J Trust yayasan Ponpes Al-Zaytun pada 2019. Modusnya, Panji memakai dana tersebut untuk keperluan pribadi dengan memindahkan dari rekening yayasan ke pribadi.

"Dana tersebut yang dipinjam dana yayasan masuk ke rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG dan cicilannya dipakai lewat rekening yayasan," 

kata dia.

merdeka.com

Rekomendasi