Keduanya sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten.
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di daerah Cinere, Tangerang.
Advertisement
"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
Advertisement
Duduk Perkara
Didik mengungkapkan, kasus ini bermula tahun 2020-2021. Saat itu, tersangka FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank pelat merah.
Dia kemudian menyalahgunakan jabatannya bekerja sama dengan HS, suaminya. Modus mereka, mengajukan kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.
"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia."
Ungkap Kepala Kejati Banten.
Advertisement
Setelah memiliki kartu kredit dengan KTP orang lain, pelaku mengambil saldonya. Setelah itu para pelaku kembali membuat kartu kredit dengan KTP orang lain .
"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekening prioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.
Advertisement
Pelaku FRW mendapatkan KTP yang digunakan untuk membuat kartu kredit dari suaminya seorang pegawai swasta.
"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," kata Didik.
Advertisement
Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.