Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya

Pembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya
Bermodal 41 KTP, Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 Miliar, Ini Modusnya (Merdeka.com)

Keduanya sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten.


Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Keduanya harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan cara pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka di daerah Cinere, Tangerang. 

"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

Duduk Perkara


Didik mengungkapkan, kasus ini bermula tahun 2020-2021. Saat itu, tersangka FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank pelat merah.

Dia kemudian menyalahgunakan jabatannya bekerja sama dengan HS, suaminya. Modus mereka, mengajukan kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain. 

"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia."

Ungkap Kepala Kejati Banten.

Setelah memiliki kartu kredit dengan KTP orang lain, pelaku mengambil saldonya. Setelah itu para pelaku kembali membuat kartu kredit dengan KTP orang lain .

"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekening prioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.

Pelaku FRW mendapatkan KTP yang digunakan untuk membuat kartu kredit dari suaminya seorang pegawai swasta. 

Pelaku FRW mendapatkan KTP yang digunakan untuk membuat kartu kredit dari suaminya seorang pegawai swasta.&nbsp;<br>
Dok. Istimewa

"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," kata Didik. 

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 UU Nomor 1  Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 UU Nomor 1&nbsp; Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.<br>
Dok. Istimewa
Rekomendasi