Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas alam pada PDPDE. Sebelumnya MA menolak kasasi yang dimohonkan Alex.
Advertisement
"Ya, PK diajukan yang bersangkutan," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Eddy Pahlawy, Selasa (17/10).
Eddy mengungkapkan, PK yang dimohonkan Alex Noerdin sudah diproses dengan digelarnya sidang perdana pada Senin (16/10). Sidang dipimpin majelis hakim, Eddy Terial, Fitriadi, dan Ardian Angga.
"Kemarin sudah sidang perdana, pihak pemohon membacakan permohonan dan menyerahkan berkas PK. Untuk alasannya bisa terungkap pada sidang kedua."
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Eddy Pahlawy.
Advertisement
Advertisement
Juru bicara keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Muhklis menyebutkan bahwa pengajuan PK merupakan hak setiap orang. Pihaknya berkeyakinan Alex Noerdin tidak bersalah.
"Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," kata Kemas.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Vonis ini kemudian dipangkas tiga tahun menjadi 9 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Tak puas, Alex Noerdin mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi dibantu Suharto dan Ansori menolak kasasi itu.
Advertisement