Baca Juga
VIDEO: Kasad Emosi Tunjukkan Bukti Kejahatan di Lokasi Bencana Sumatera "Ada Orang Sebiadab ini!"
Advertisement
Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca Juga
VIDEO: Panglima TNI Tunjukkan Kerja Keras Prajurit, 32 Jembatan Bailey Dibangun di Bencana Suamtera
Advertisement
Pertimbangan MK Tolak Gugatan PSI Minta Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam gugatannya MK diminta menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
MK memiliki sejumlah pertimbangan menolak gugatan seperti diuraikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.