Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 53 kilogram sisik tenggiling ke Hong Kong dan Denmark.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo memaparkan, penyelundupan sisik tenggiling itu terungkap setelah petugas mencurigai paket keripik singkong tujuan Hong Kong dan Denmark.
"Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
Advertisement
Gatot menegaskan, tenggiling merupakan hewan dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan intenasional. Sisik tenggiling kering dapat disalahgunakan sebagai bahan baku narkotika.
"Sisik tenggiling mengandung tramadol HCI sebagai bahan dasar pembuatan sabu dan dapat digunakan sebagai obat untuk meningkatkan vitalitas pria. Di samping itu, dapat diolah sebagai bahan obat analgesic dan antioksidan, sehingga memiliki daya jual yang tinggi di pasar gelap internasional," jelas Gatot.
Selain sisik tenggiling, Bea Cukai juga menegah upaya ekspor ilegal obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO). Dalam pengungkapan itu, petugas menggagalkan pengiriman puluhan ribu butir kapsul yang dikemas di dalam 27 karton obat mengandung BKO.
Advertisement
"Total 27 karton berisi puluhan ribu kapsul obat tradisional mengandung BKO dengan berat total 600 kilogram," jelas Gatot.
Dalam penyelundupan obat mengandung BKO itu pelaku menyamarkan obat-obatan ini sebagai courier material pada dokumen ekspornya. Obat itu rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan, melalui prosedur ekspor umum.
"Ketika dilakukan pemeriksaan didapati sebanyak 18 karton berisi 12 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Samyun Wan (obat penambah nafsu makan) dan sembilan karton berisi 16 ribu kapsul obat tradisional dengan merek Tawon Liar (obat asam urat dan kolesterol)," terang Gatot.
Produk-produk tersebut sebelumnya telah masuk dalam public warning Badan POM RI karena mengandung BKO berbahaya. Penggunaannya dapat merusak kesehatan apabila dicampur dalam produk obat tradisional, sehingga dilarang peredarannya.
Advertisement
Gatot menegaskan, pelaku penyelundupan sisik tenggiling melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Sementara penyelundup obat tradisional BKO melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, terancam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar.