Advertisement
Terungkap Bukti Chat Tersangka dan ABG Dicekoki Inex dan Sabu Sebelum Open BO, Begini Isinya
Akibat ulah tersangka, seorang ABG tewas dan satu lainnya tak sadarkan diri.
Polisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Akibat ulah tersangka, seorang ABG tewas dan satu lainnya tak sadarkan diri.
"Kita dapat tadi dari handphone yang bersangkutan itu chating dengan si pelaku, si korban chating dengan si pelaku karena pelaku menawarkan 'kamu posisi di mana, kamu datang saja ke sini'. Si korban mengajak temannya yang inisial FA ini yang meninggal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (26/4).
Advertisement
Hasil pemeriksaan kedua tersangka didapat fakta bahwa mereka sudah empat kali bertemu dengan korban AP. Tapi saat kejadian itu, AP mengajak FA ikut menemui tersangka.
Akibat ulah dua pria yang kini jadi tersangka, FA meninggal dunia karena overdosis. Sementara, AP tidak sadarkan diri. Mereka dilarikan ke RSUD Kebayoran Baru.
Diketahui pelaku berinisial A dan BH yang memesan layanan seks atau open BO dari korban meninggal, FA dan satu temannya AP.
Selain itu, polisi mendapati Orang yang membawa jasad FA ke RSUD diungkap berinisial I dan E yang merupakan suruhan dari pelaku. Keduanya membawa jasad tersebut ke rumah sakit kemudian langsung beranjak pergi.
"Saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan dari pelaku A, (saksi) membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun atas kesigapan pihak sekuriti dan Polsek dilakukanlah penangkapan dua saksi tersebut dapatlah inisial E," tutur AKBP Bintoro.
Advertisement
merdeka.com
Setelah kepolisian melakukan penelusuran, E dan I justru didapuk menjadi saksi sehingga menjadi awal pengungkapan kasus tragis ini.
Dalam interogasi polisi, E memberitahu bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di salah satu hotel kawasan Senopati sehingga kemudian dilakukan olah TKP.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Karena saat penggeledahan, pihak kepolisian turut menyita tiga pucuk senjata api dan lima butir peluru.
"Untuk para tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian," ujar dia.
Advertisement