Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini
Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah Ditetapkan Hari Ini (Merdeka.com)

Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah hari ini Kamis (25/4).


"Rencananya putusan diucapkan tanggal 25 April sore," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

pada sidang pendahuluan lalu pada Selasa (16/4), Mohammad Taufik selaku kuasa dari FORMASI menyebutkan, Terlapor dinilai melanggar etik hakim konstitusi.


Sebab, secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal ini, sambung Taufik, sangat memungkinkan terjalinnya komunikasi antara Pengurus/Anggota APHTN-HAN dengan Terlapor dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.

Dalam sidang Selasa (23/4) lalu, MKMK mendengarkan keterangan saksi dari Pelapor yakni Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.


Ahmad Siboy menyebutkan pihaknya mengenal Terlapor sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) nonaktif sejak 2022.

Jika berpedoman pada AD/ART organisasi, Ahmad menyebutkan tidak dikenal istilah ketua nonaktif, yang ada hanya pelaksana tugas.


“Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) AD/ART APHTN-HAN bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah yang menjadi pejabat negara atau pejabat daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Ahmad secara daring.

“Sementara masa jabatan Terlapor sebagai ketua masih sampai 2025 nanti dan saat ini berstatus ketua nonaktif,” tambah Ahmad.


Hal senada juga disebutkan dalam keterangan dua saksi lainnya, yakni  Ibnu Samwidodo dan Basuki Kurniawan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua Saksi ini saat dipandu oleh kuasa hukum Pelapor menyebutkan hanya mengetahui Terlapor dan tidak mengenal secara personal.

Sebab, kedua saksi sering mengikuti agenda APHTN-HAN yang diisi oleh Terlapor sebagai pembicara atau pemateri.

Rekomendasi