Advertisement
Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud Terkait Sengketa Pilpres 2024
Advertisement
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi dan permohonan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (22/4).
Advertisement
Adapun tiga hakim MK mengajukan disenting opinion, diantaranya Hakim Saldi Isra, Hakim Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.