Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang (Merdeka.com)

Mereka mengenakan pakaian adat mulai dari sederhana hingga mewah.

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang. Mereka mendapat tawaran bulan madu di rumah dinas Wali Kota Palembang.

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang. Mereka mendapat tawaran bulan madu di rumah dinas Wali Kota Palembang.
Dok. Istimewa

Setiap pasang pengantin menumpangi becak dari Kantor Wali Kota Palembang dan diarak menuju Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/11). Mereka mengenakan pakaian adat mulai dari sederhana hingga mewah.

Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa menawarkan para pengantin untuk bulan madu di rumah dinasnya. Hal ini sebagai bentuk turut kebahagiaannya terhadap peserta nikah massal.

"Kepada peserta nikah massal yang ingin menginap di rumah dinas, saya persilakan," 

ungkap Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa.

Tawaran itu otomatis membuat para pengantin dapat memilih tempat honeymoon. Sebab, mereka juga menerima fasilitas menginap di hotel oleh sejumlah sponsor.

Tawaran itu otomatis membuat para pengantin dapat memilih tempat honeymoon. Sebab, mereka juga menerima fasilitas menginap di hotel oleh sejumlah sponsor.
Dok. Istimewa

Peserta nikah massal berasal dari 18 kecamatan dan telah dilakukan sidang isbat di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang.

Ratu Dewa menyebut masih banyak pasangan suami istri yang tinggal serumah namun belum memiliki buku nikah karena belum menikah secara resmi dan terdokumentasi oleh negara.

"Kita mudahkan pasangan suami istri untuk memiliki dokumen sah dari negara sebagai kepastian hukum mereka," kata Dewa.

Salah seorang peserta nikah massal mengaku sudah 18 tahun berkeluarga tetapi tak memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama. Keterbatasan biaya menjadi alasan mayoritas peserta untuk mengurus pernikahan secara resmi.

Tak adanya dokumen pernikahan sah secara negara membuat mereka kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, termasuk pendidikan anak.

"Sudah menikah 18 tahun tapi hanya agama, tidak punya buku nikah, semuanya susah tidak ada buku nikah, Alhamdulillah sekarang sudah dapat," kata Sukirman.

Rekomendasi