Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar (Merdeka.com)

Budi mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran. 

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan, pada periode Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024. 


Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat mendatangi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/3), untuk memastikan kesiapan armada pesawat dalam menghadapi musim mudik tahun ini. 

"Kita juga melihat bahwa, nanti pada saat hari raya Lebaran biasanya ada balon udara dan biasanya di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan permainan balon udara secara liar," tegas Budi.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Padahal, berdasarkan Permenhub RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dianjurkan untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa prosedur dan kendali.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Budi mengatakan, balon udara boleh diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku, seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara itu.

"Karena kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan sosialisasi terkait imbauan agar tidak ada permainan balon udara secara liar," 

ungkap Budi.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Budi mengingatkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar bisa dikenakan sanksi hukum pidana sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Awasi Sejumlah Titik

Awasi Sejumlah Titik
Dok. Istimewa

Mengantisipasi adanya penerbangan balon udara ilegal, Budi melakukan pemetaan wilayah. Daerah yang rawan penerbangan balon udara ilegal akan diawasi secara ketat. Misalnya, di wilayah Temanggung dan Pekalongan.

"Jadi itu titik koordinir di beberapa tempat katakanlah di Temanggung, Pekalongan. Itu nanti harus dikoordinir hingga mereka dapat pengawasan. Agar safety diutamakan," 

terang Budi. 

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Kami juga nanti minta tolong kepada Kapolres di wilayah tersebut untuk melakukan pengawasan dan imbauan," pungkasnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil pernah menangani kasus penerbangan balon udara liar di Wonosobo pada 2020. Kasus tersebut sudah inkrah dan diputus pengadilan dengan empat tersangka. Para pelaku divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Rekomendasi