Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.
THR bisa diberikan berupa sembako, maupun gratis perbaiki motor atau mobil. Kemnaker juga sudah bertemu dengan ojol dan kurir untuk menjelaskan hal tersebut.
Advertisement