Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?

Vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

Fachrur Rozie
Oleh Fachrur Rozie - Reporter
Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya?
Ayah David Ozora Surati Hakim Beri Pertimbangan Vonis Mario Dandy, Apa Isinya? (Merdeka.com)

Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memberikannya usai pembacaan sidang duplik oleh Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya.

Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora memberikan surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jonathan memberikannya usai pembacaan sidang duplik oleh Mario Dandy dan tim kuasa hukumnya.
Dok. Istimewa

Jonathan memberikan surat untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memvonis terdakwa penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo. 

Jonathan memberikan surat untuk dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam memvonis terdakwa penganiaya anaknya, Mario Dandy Satriyo. 
Dok. Istimewa

Diketahui, vonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.

"Yang mulia mohon izin menyampikan surat untuk majelis dari kami. Surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan dan ada juga surat dari beberapa kawan-kawan artis yang mendukung majelis untuk memutuskan putusan besok," ujar Jonathan di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Hakim kemudian meminta Jonathan untuk memberikannya terlebih dahulu kepada tim jaksa penuntut umum sebelum diberikan kepadanya. 

Hakim kemudian meminta Jonathan untuk memberikannya terlebih dahulu kepada tim jaksa penuntut umum sebelum diberikan kepadanya. 
Dok. Istimewa

"Melalui jaksa biar disampaikan ke majelis," kata hakim. 

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan usai Mario dinilai dengan tanpa ampun melakukan tindakan tersebut kepada korban yang bernama David Ozora.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini. 

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini. 
Dok. Istimewa

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," tegas JPU.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

"Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," minta JPU.

Rekomendasi