Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dua orang polisi yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, bakal segera dieksekusi oleh Kejaksaan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kedua polisi tersebut 2 tahun penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedua polisi yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan ini adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi (MA).

Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ kata Mia, Jumat (25/8).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023.

Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

"KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. 

Rekomendasi