Terungkap Kronologi Leon Dozan Dua Kali Aniaya Kekasih, Pukul hingga Memiting

Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Terungkap Kronologi Leon Dozan Dua Kali Aniaya Kekasih, Pukul hingga Memiting
Terungkap Kronologi Leon Dozan Dua Kali Aniaya Kekasih, Pukul hingga Memiting (Merdeka.com)
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Anak aktor laga era 80'an Willy Dozan, Leon Dozan jadi tersangka usai menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk. Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial dan telah dilaporkan oleh Aurora sejak 8 November lalu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus, pertama penganiayaan dan kedua penghinaan institusi Polri.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, penganiayaan tersebut lantaran Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di Mal Cinere. Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.

Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kapolres Jakarta Pusat menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.

"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.

Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar ditangkap.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.

"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.

Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Rekomendasi