Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Dwi Prasetya
Oleh Dwi Prasetya - Reporter
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). (merdeka.com)
Kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). 

NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP. 

Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Kedua terlapor terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.<br>
merdeka.com

Penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.

Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.
merdeka.com

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia, Rabu (23/8).

Rekomendasi