Kecelakaan tersebut diduga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.
Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.
JS dikenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang perusakan gedung yang dilakukan secara sengaja.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Advertisement
Wahyu mengatakan saat ini JS juga telah dilakukan penahanan. Namun, motif pelaku belum diungkapkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JS, kecelakaan tersebut didiga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.
Advertisement
Kronologi Kecelakaan
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan sebelum insiden itu, pengemudi mobil Xpander meminum alkohol di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pengemudi tersebut dalam kondisi setengah sadar saat mengendarai mobil.
"Pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,"
ujar dia.
Advertisement
merdeka.com
Sementara ini, polisi telah mengamanakan barang bukti berupa mobil yang dipakai oleh pelaku. Sementara kerugian yang ditaksir oleh Ivan's Showroom masih didalami.