Pengemudi Xpander Tabrak Porsche GT 3 Rp8,9 M hingga Ringsek jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom PIK 2.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Pengemudi Xpander Tabrak Porsche GT 3 Rp8,9 M hingga Ringsek jadi Tersangka dan Ditahan
Pengemudi Xpander Tabrak Porsche GT 3 Rp8,9 M hingga Ringsek jadi Tersangka dan Ditahan (Merdeka.com)

Kecelakaan tersebut diduga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Polisi menetapkan pengemudi mobil Xpander inisial JS sebagai tersangka perusakan mobil Porsche GT di showroom kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

JS dikenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang perusakan gedung yang dilakukan secara sengaja.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

Wahyu mengatakan saat ini JS juga telah dilakukan penahanan. Namun, motif pelaku belum diungkapkan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JS, kecelakaan tersebut didiga karena pelaku berkendara dalam kondisi mabuk.

Kronologi Kecelakaan

Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan sebelum insiden itu, pengemudi mobil Xpander meminum alkohol di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pengemudi tersebut dalam kondisi setengah sadar saat mengendarai mobil.

"Pengemudi mobil pagi harinya minum mirasnya di rumahnya di sekitar lokasi dan pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom," 

ujar dia. 

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara ini, polisi telah mengamanakan barang bukti berupa mobil yang dipakai oleh pelaku. Sementara kerugian yang ditaksir oleh Ivan's Showroom masih didalami.

Rekomendasi