Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya

Enam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya
Modus Pengobatan Alternatif, Enam Perampok Perdaya Lansia di Tasikmalaya (Merdeka.com)

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan bahwa para pelaku kejahatan ini ditangkap setelah beraksi di Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya, Sabtu (28/10).

"Para pelaku akhirnya berhasil kami tangkap setelah anggota kami bekerja keras. Ada enam orang pelaku yang diketahui merupakan pelaku lintas provinsi ini, salah satunya adalah perempuan," kata Suhardi, Rabu (15/11).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ia menjelaskan bahwa para pelaku berinisial MJT, ES, SR, RF, MT dan NN dalam menjalankan aksinya berpura-pura menawarkan jasa pengobatan alternatif kepada korbannya. Mereka juga menawarkan obat herbal yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

"Jadi mereka ini memiliki peran berbeda, seperti yang perempuan berperan membujuk korban yang rata-rata berusia lanjut. Sebelum diobati ini, korban oleh pelaku diharuskan membuka perhiasan milik korban sebagai syarat."

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Saat korban lengah karena sedang diobati, para pelaku lainnya masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga lalu kabur. Pelaku yang mengobati pun kemudian mengambil perhiasan milik korban setelah korban lengah.

Menurut Suhardi, para pelaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Tasikmalaya, mulai Cibalong, Cikatomas, hingga Salawu. "Beberapa pelaku sempat ditangkap di wilayah Puspahiang seusai dikejar warga yang mengetahui kejadian tersebut," ungkapnya.

Dalam pengejaran itu, dua terduga pelaku diamankan warga kemudian diserahkan kepada polisi. Polres Tasikmalaya pun mengejar empat pelaku lainnya dan akhirnya berhasil menangkap seluruhnya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Para pelaku kami jerat Pasal 376 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi