Komisi III DPR akan memanfaatkan sekitar delapan hari kerja pada masa reses untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda ini disebut menjadi prioritas dan tetap berjalan meski parlemen memasuki masa reses.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan RDPU tetap digelar sepanjang reses guna menghimpun pandangan dari berbagai kalangan. “Yang jelas kami all out, super prioritas. Bahkan di masa reses yang akan datang kami akan terus menggelar RDPU menyerap aspirasi publik di masa reses,” kata Habiburokhman saat RDPU dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Rabu (23/9/2026).
Ia menambahkan, waktu sekitar delapan hari kerja itu akan dimaksimalkan untuk penyerapan aspirasi, termasuk opsi memperpanjang sesi hingga malam hari bila diperlukan. “Ada sekitar 8 hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan, bahkan mungkin kalau bisa lebih sampai malam-malam penyerapan aspirasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia meminta penilaian terhadap kinerja DPR mempertimbangkan komposisi anggota saat ini. Menurutnya, sebagian besar anggota Komisi III merupakan wajah baru pada periode berjalan. “Kalau kita membahas kinerja DPR menurut saya kurang fair kalau menggeneralisir DPR periode per periode. Kawan-kawan di Komisi III saat ini 65 persen baru,” katanya.
Advertisement
Struktur AKD Berubah, Urutan Kerja Dimulai dari KUHAP
Habiburokhman menyebut struktur alat kelengkapan dewan (AKD) di Komisi III telah berubah. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sudah diusulkan sejak 2008 tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada formasi DPR periode sekarang.
Ia menegaskan, saat memasuki periode berjalan, Komisi III lebih dulu memprioritaskan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Tahun 2008 ini belum ada yang di Komisi III. Makanya ketika kami masuk periode ini tahun 2024 pertama kami gas itu KUHAP,” ujarnya.
Setelah KUHAP rampung dibahas lebih dari satu tahun, Komisi III mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Begitu KUHAP selesai setahun lebih langsung kita gas,” katanya.
Habiburokhman menegaskan Komisi III akan memanfaatkan masa reses untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.