Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya

Pemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya
Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Ini Daftar 10 Poin Perubahannya (Merdeka.com)

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN.

Pemerintah mengajukan perubahan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ada sembilan poin yang diajukan oleh pemerintah dalam perubahan pertama UU IKN.
Dok. Istimewa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN. Kedua adalah masalah pertanahan.
Dok. Istimewa

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/8).

Ketiga ada pengelolaan keuangan. Ada sejumlah poin yang diubah. Yaitu Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah khusus. Otorita IKN juga diberi kewenangan penuh untuk mengelola barang.

Masih terkait pengelolaan keuangan, menurut Suharso, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang supaya otorita lebih mandiri dalam memperoleh kegiatan persiapan, pembangunan pemindahan ibukota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

Poin keempat perubahan UU IKN yaitu pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

"Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development,"

papar Suharso.

merdeka.com

Perubahan kelima, pemuktahiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang dikeluarkan seluruh dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
Dok. Istimewa

"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,"

jelas Suharso.

merdeka.com

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Keenam, perubahan penyelengaraan perumahan. Otorita IKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN.

"Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," ujar Suharso.

Ketujuh, perubahan mengenai tata ruang. Perubahan dilakukan didasarkan untuk mengatur ketentuan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang. "Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," ujar Suharso.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kedelapan, mengenai mitra Otorita IKN di DPR. Belum ada pengaturan terkait siapa yang menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus di IKN.

"Diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita,"

jelas Suharso.

Kesembilan, perubahan UU IKN mengenai keberlanjutan. Perubahan dilakukan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

Rekomendasi