Polisi membentuk tim untuk melakukan penyelidikan usai mendapat laporan.
Seorang pengemudi ojek online (Ojol) dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi. Kedua pelaku berinisial BM (30) dan SR (48) itu ditangkap bersama seorang penadah berinisial ZA (53).
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada waktu bersamaan. BM dan SR ditangkap di wilayah Bogor, sedangkan ZA ditangkap di Jakarta.
"Pelaku dua orang kita kenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara, dan pelaku satu lagi dikenakan Pasal 480 KUHPidana ancamannya empat tahun penjara, selain dia melakukan pencurian, kesehariannya pelaku ini ojek online," kata Jupriono saat konferensi pers, Jumat (10/11).
Advertisement
Jupriono menuturkan, pihaknya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan usai mendapat laporan. Berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti, polisi mendapat petunjuk keberadaan kedua pelaku dan penadah barang hasil curian.
"Pelaku ditangkap pada Hari Selasa tanggal 7 November sekitar jam 14.00 WIB," katanya.
Peristiwa pembobolan dan pencurian barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi ini terjadi dan diketahui pada Jumat (3/11) sekira pukul 06.05 WIB.
Modusnya, kedua pelaku masuk ke dalam ruangan penyimpanan barang elektronik dengan cara mencongkel jendela dan merusak teralis.
"Mereka mencongkel jendela dan merusak teralis ruangan penyimpanan kemudian masuk ke dalam," ucap Jupriono.
Advertisement
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan tiga orang yang kemudian berdasarkan alat bukti kami tentukan sebagai tersangka pelaku pencurian, kita kejar berhasil, dan kemudian ada 25 tablet dan ada satu pisau," ungkapnya.