Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi

Mengacu Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, WNA juga dapat menerima tanda kehormatan itu.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi
Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi (Merdeka.com)

Ada beberapa syarat jika WNA dapat bintang jasa dari negara.

Daftar WNA yang Dapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan penghargaan tanda kehormatan bintang jasa kepada Presiden Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Gianni Infantino di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Penganugerahan Bintang Budaya kepada Presiden FIFA sesuai Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 70/TK tahun 2023 tentang Penghormatan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

"Menganugerahkan Bintang Jasa Pratama kepada Gianni Infantino sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi kebesaran bangsa dan negara di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,"

kata Sekretaris Militer Presiden Laksda Hersan membacakan isi Keppres.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain Presiden FIFA, ada Johann Georg Andreas Goldammer, WNA yang mendapat Bintang Jasa dari Presiden Jokowi. Goldammer, adalah ilmuwan asal Jerman yang fokus di bidang kebakaran.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dia merupakan Direktur Global Monitoring Center (GFMC) Max Planck Institute for Chemistry, Freiburg University. Goldammer tercatat sebagai Professor for Fire Ecology and Fire Management di Freiburg University.

"Dia banyak menjadi konsultan di bidang lingkungan hidup di Kementerian Lingkungan Hidup,"

kata Mahfud Md, selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Seperti diketahui, mengacu Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat menerima tanda kehormatan itu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

WNA itu mesti memenuhi kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.

"Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA,"

tulis Pasal 38 ayat (1) UU 20/2009.

Rekomendasi