Polisi memastikan memastikan keberadaan CCTV di lokasi. Sebab, bukti ini menjadi salah satu alasan Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.
Advertisement
"Ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,"
kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8).
merdeka.com
Advertisement
Advertisement
Sebab, lokasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada, 5 Januari 2023 telah banyak berubah.
"Di sini perlu kami sampaikan ya ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan. Karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti, kembali cek TKP,"
kata Hengki
Advertisement
merdeka.com
Selain mendatangi lokasi, Hengki memastikan keberadaan CCTV di lokasi. Sebab, bukti ini menjadi salah satu alasan Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek,"
Advertisement
tutup Hengki
Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan menjelaskan dasar mempolisikan Bali Tower sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Karena pihaknya meyakini adanya kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan. Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Advertisement
"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga,"
kata dia.
merdeka.com
Advertisement