Sejumlah saksi diperiksa polisi dalam gelar perkara lanjutan tersebut.
Polisi akan menggelar perkara lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi sebelumnya telah memeriksa Panji Gumilang selama delapan jam sebagai saksi kasus dugaan TPPU pada Senin (7/8). "Mudah-mudahan pekan depan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan, sehingga perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8).
Advertisement
Gelar Perkara Lanjutan Memeriksa Sejumlah Saksi
Gelar perkara yang rencananya akan dilanjutkan minggu ini karena masih menunggu sejumlah saksi belum sempat hadir dari pemeriksaan sebelumnya.
Advertisement
Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Dari 37 saksi yang diundang, baru 19 saksi masih menunggu kehadiran pemeriksaan polisi.
Advertisement
Butuh Dokumen Dilengkapi
"Dibutuhkan penambahan keterangan saksi dan dokumen harus dilengkapi, sehingga memutuskan waktu paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan. Karena masih membutuhkan keterangan saksi," kata Whisnu.
Advertisement
Saksi Dipanggil
Saksi yang rencananya akan dipanggil pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Pondok Pesantren Al-Zaytun, masyarakat yang juga mengirimkan dana serta dari pihak Kementerian Agama. "Jadi kita tidak main-main dan kita diawasi oleh rekan-rekan dari luar Bareskrim. Dari Itwasum, dari Div Propam untuk mengawasi. Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri khusunya penyidikan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan," pungkasnya.