Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan
Kebut Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polisi Gelar Perkara Lanjutan untuk Naikkan Tahap Penyidikan (Merdeka.com)

Sejumlah saksi diperiksa polisi dalam gelar perkara lanjutan tersebut.

Polisi akan menggelar perkara lanjutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi sebelumnya telah memeriksa Panji Gumilang selama delapan jam sebagai saksi kasus dugaan TPPU pada Senin (7/8). "Mudah-mudahan pekan depan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan, sehingga perkara ini harus lebih cermat karena membutuhkan dokumen, surat, petunjuk yang sangat lengkap keterangan ahli," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8).

Gelar Perkara Lanjutan Memeriksa Sejumlah Saksi

Gelar Perkara Lanjutan Memeriksa Sejumlah Saksi
Dok. Istimewa

Gelar perkara yang rencananya akan dilanjutkan minggu ini karena masih menunggu sejumlah saksi belum sempat hadir dari pemeriksaan sebelumnya.

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).

Para saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Dok. Istimewa

Dari 37 saksi yang diundang, baru 19 saksi masih menunggu kehadiran pemeriksaan polisi.

Butuh Dokumen Dilengkapi

Butuh Dokumen Dilengkapi
Dok. Istimewa

"Dibutuhkan penambahan keterangan saksi dan dokumen harus dilengkapi, sehingga memutuskan waktu paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan. Karena masih membutuhkan keterangan saksi," kata Whisnu.

Saksi Dipanggil

Saksi yang rencananya akan dipanggil pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Pondok Pesantren Al-Zaytun, masyarakat yang juga mengirimkan dana serta dari pihak Kementerian Agama. "Jadi kita tidak main-main dan kita diawasi oleh rekan-rekan dari luar Bareskrim. Dari Itwasum, dari Div Propam untuk mengawasi. Apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri khusunya penyidikan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Rekomendasi