VIDEO: Geruduk Polres Bela Keluarga Kena Pidana, Bolehkah Mayor TNI Dedi Jadi Pengacara?

Menurut UU TNI, Laksda Kresno menjelaskan keluarga dapat memperoleh hak bantuan hukum.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
VIDEO: Geruduk Polres Bela Keluarga Kena Pidana, Bolehkah Mayor TNI Dedi Jadi Pengacara?
VIDEO: Geruduk Polres Bela Keluarga Kena Pidana, Bolehkah Mayor TNI Dedi Jadi Pengacara? (Merdeka.com)

Geruduk Polres Bela Keluarga Kena Pidana, Bolehkah Mayor TNI Dedi Jadi Pengacara?

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan aturan bantuan hukum bagi keluarga anggota. 

Menurut UU TNI, Laksda Kresno menjelaskan keluarga dapat memperoleh hak bantuan hukum.

Termasuk keinginan Mayor Dedi menjadi pengacara bagian saudaranya ARH yang terjerat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan penjualan lahan. Namun, Laksda Kresno menegaskan, TNI bisa menjadi pengacara harus memenuhi kualifikasi.

Mayor Dedi merupakan perwira menengah saat ini tercatat bertugas sebagai Kepala Seksi Undang-Undang pada Satuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Rekomendasi