Saiful tidak sendiri. Ia menjadi tersangka bersama Eny Rhosidah, kepala sekolah swasta di Jombang. Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya kemarin (2/8).
Advertisement
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan, tersangka Saiful yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim menerima DAK Rp16,2 miliar pada 2018 untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan di 60 sekolah.
Advertisement
Namun, proyek itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang cair tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Penggunaan DAK tidak sesuai ketentuan. Pembangunan ada yang tidak dilaksanakan. Setelah dilakukan audit oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) ternyata ada potensi kerugian negara Rp8,2 miliar."
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Advertisement
Kasus ini diselidiki dan disidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saiful Rachman dan Eny Rhosidah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan beserta dengan berkas dan barang bukti.
"Tersangka Saiful dan Eny beserta barang bukti dibawa penyidik Polda Jatim ke Kantor Kejari Surabaya pada sekitar pukul 12.00 WIB tadi siang."
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
Advertisement
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Nanti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan bila seluruh pemeriksaan dan pemberkasan telah dinyatakan sempurna atau P21," ucap Windhu.