Advertisement
Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
Anggota Kepolisian Aipda M dan pegawai imigrasi berinisial AH alias A terlibat dalam jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Keduanya beraksi bersama 10 tersangka sindikat penjualan ginjal internasional.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi menjelaskan peran Aipda M sebagai penghalang proses penyidikan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi
Aipda M menyuruh 10 tersangka menganti telepon genggam berserta SIM card, dan berpindah-pindah lokasi. Dia juga membantu 10 tersangka lain serta menjanjikan dapat bebas dari jerat hukum. Dari aksinya tersebut, Aipda M menerima upah 612 juta rupiah. Sementara itu, pegawai Imigrasi juga menerima uang 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta rupiah dari pendonor.
Atas perbuatanya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, junto Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP Sedangkan tersangka AH, dikenakan Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 4 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Kasus perdagangan ginjal ini dibongkar polisi di Perumahan Vila Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni lalu.
Advertisement