VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Keduanya beraksi bersama 10 tersangka lainnya yang merupakan sindikat penjualan ginjal internasional.

Fellyanda Suci Agiesta
Oleh Fellyanda Suci Agiesta - Reporter
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi
VIDEO: Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi (Merdeka.com)

Polisi dan Pegawai Imigrasi Terlibat di Kasus Jual Beli Ginjal di Bekasi

Anggota Kepolisian Aipda M dan pegawai imigrasi berinisial AH alias A terlibat dalam jual beli ginjal di Bekasi, Jawa Barat.

Keduanya beraksi bersama 10 tersangka sindikat penjualan ginjal internasional.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi menjelaskan peran Aipda M sebagai penghalang proses penyidikan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi

Aipda M menyuruh 10 tersangka menganti telepon genggam berserta SIM card, dan berpindah-pindah lokasi. Dia juga membantu 10 tersangka lain serta menjanjikan dapat bebas dari jerat hukum. Dari aksinya tersebut, Aipda M menerima upah 612 juta rupiah. Sementara itu, pegawai Imigrasi juga menerima uang 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta rupiah dari pendonor.

Atas perbuatanya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, junto Pasal 221 ayat 1 ke 1 KUHP Sedangkan tersangka AH, dikenakan Pasal 8 ayat 1, dan Pasal 4 junto pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang. Kasus perdagangan ginjal ini dibongkar polisi di Perumahan Vila Mutiara Gading, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni lalu.

Rekomendasi