Andhi Pramono tersangka kasus TPPU dan Gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meggeledah sebuah perusahaan swasta di daerah Batam, Selasa (11/7) kemarin. Penggeledahan terkait tersangka mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp28 miliar. "Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7).
Advertisement
Menurut Ali, penyidik segera melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
Perusahaan swasta yang digeledah adalah PT Bahari Berkah Madani (BBM).
Advertisement
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan milik tersangka Andhi Pramono (AP).
Advertisement
Andhi Pramono adalah eks kepala Bea Cukai Makassar yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.
"Ya KPK geledah kantor perusahaan AP di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikiri dalam pesan singkat diterima, Selasa (11/7).
Advertisement
Ali menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari AP. Dia menerangkan, perusahaan yang digeledah penyidik KPK bernama PT BBM.
"Yang digeledah kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani)," jelas dia.
Ali memastikan, saat informasi ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. Terkait apa saja bukti ditemukan, Ali berjanji akan disampaikan setelah giat selesai. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," Ali menutup. Andhi saat ini sudah ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.
Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Advertisement
Modusnya, Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.
Reporter: Nanda Perdana/Liputan6.com