Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD (Merdeka.com)

Saat Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa tersebut kena OTT KPK

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010. Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.

Hendarman yang merupakan kakak dari Jenderal Purnawirawan Bintang Dua Hendardji Soepandji ini pernah merasakan kekecewaan mendalam berujung menangis saat menjabat Jaksa Agung.

Hendarman yang merupakan kakak dari Jenderal Purnawirawan Bintang Dua Hendardji Soepandji ini pernah merasakan kekecewaan mendalam berujung menangis saat menjabat Jaksa Agung.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pasalnya, citra Kejaksaan yang dibangun sejak dirinya menjabat Jaksa Agung luluh lantak setelah Jaksa Urip Tri Gunawan kena operasi tangkap tangan KPK.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Jaksa Urip Tri Gunawan diketahui menerima suap sebesar 660.000 USD dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Apa yang dilakukan (Jaksa Urip Tri Gunawan), sungguh-sungguh menciderai korps Kejaksaan," kata Hendarman dengan raut muka memerah menahan amarah, tahun 2008 lalu.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"Saya sedih. Marah. Kecewa atas peristiwa ini. Karena nilai setitik, rusak susu sebelanga," ujar Jaksa Agung menahan air matanya jatuh meski sudah di pelupuk mata.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.

Berulangkali, kata Hendarman, dirinya menekankan kepada jaksa tersebut agak tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan atau melanggar hukum.

"Saya berulangkali katakan, supaya tidak larut dalam memedi-memedi (orang yang mencoba menghalangi penyelidikan kasus BLBI) yang ada. Saya juga sampaikan ke Jampidsus mengawasi jalannya penyelidikan, karena (jaksa pilihan ini) jangan sampai ada yang melakukan perbuatan tercela, dan menyimpang," tutur Hendarman.

"Tapi, apa yang dilakukan oleh Jaksa Urip ini, jauh dari harapan saya. Saya sungguh-sungguh sangat kecewa,"

Hendarman Supandji

Vonis Jaksa Urip

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 silam. Urip divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta lantaran dinilai terbukti melakukan praktik suap dan pemerasan.

Jaksa Urip Tri Gunawan dapat merasakan udara bebas pada tahun 2017.

Terpidana dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, pada Jumat (12/5) kemarin dengan status pembebasan bersyarat (PB).

Rekomendasi