Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dan dia bersedia menjadi justice collaborator.
Advertisement
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Korupsi ini dilakukan dala. proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Advertisement
Kesediaan Johnny menjadi JC sesuai dengan pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Surya Paloh ingin kasus korupsi BTS dibuka seluasnya dan dapat diungkapkan siapa saja pihak yang terlibat.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan," kata pengacara Johnny G. Plate, Achmad Cholidin.
Dia mengungkapkan, persyaratan justice collaborator sudah dipenuhi terlebih dahulu.
Advertisement
Johnny siap mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas kasus korupsi BTS. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Kominfo, pembangunan BTS ini sudah didelegasikan dan diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Advertisement
Surya Paloh soal Kasus Johnny Plate: Sejauh Ini Tak Ada Intervensi, Enggak Tahu Esok Hari
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatik menyebut hanya kejaksaan yang berhak menentukan status justice collaborator Johnny Plate.
"Itu biar diurus oleh kejaksaan, jadi kalau mau justice collaborator atau apa biar itu ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,"
Kata Mahfud di Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Advertisement
Merdeka.com
Advertisement
Namun, keputusan menjadi justice collaborator baru akan diputuskan dalam persidangan.