FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Arie Basuki
Oleh Arie Basuki - Reporter
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/6/2026). Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Majelis hakim turut menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Noel hadir dalam sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 serta penerimaan gratifikasi. Kasus tersebut menyoroti praktik pengurusan sertifikasi yang diduga disertai penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Usai mendengarkan putusan, Noel menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
FOTO: Noel Divonis Empat Setengah Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Kapanlagi.com/ Budy Santoso
Rekomendasi